Rabu, 27 Mei 2015

TUGAS PEREKONOMIAN INDONESIA

MUHAMMAD FARHAN

27214217

1EB42



1. Apa alasan Moh. Hatta menetapkan Koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional dalam UUD 1945 Pasal 33?

    Soko guru berarti pilar, penyangga utama, atau tulang punggung. Jadi maksud dari koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional yaitu koperasi adalah suatu organisasi yang bergerak di bidang perekonomian yang sekaligus mejadi penyangga utama dari sistem perekonomian nasional di Indonesia. Hal tersebut berkaitan dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang berbunyi "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan" sesuai dengan landasan berdirinya koperasi yaitu "Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan"

    Drs. Moh. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 menjadikan koperasi sebagai Soko Guru perekonomian nasional dengan beberapa dasar:  

a.         Koperasi mendidik sikap self-helping. Yaitu setiap anggota koperasi dapat menolong dirinya             sendiri, maksudnya adalah setiap individu dapat mengoptimalkan kemampuannya namun masih         dalam batas prinsip kebersamaan. Rasa kebersamaan ini akan menyadarkan individu bahwa setiap      orang dalam kelompoknya memiliki masalah ekonomi yang relatif sama. Kebersamaan seperti ini       akan terus berjalan apabila setiap orang mau memelihara sifat kejujuran dan keterbukaan;

b.    Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih                   diutamakan dari pada kepentingan diri atau golongan sendiri.

c.        Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia;

d.        Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
       Sehingga koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi                sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonominya       terbatas maka mengembangkan koperasinya harus mengutamakan kepentingan anggota. Dan               harus bekerja secara efisien dan menjalankan sesuai dengan kaedah-kaedah ekonomi.


2. Apa yang dimaksud dengan asas manfaat pada pembangunan nasional dalam setiap pelaksanaan pembangunan?

    Ada beberapa asas dari Asas-Asas Pembangunan, salah satunya adalah asas manfaat. Asas manfaat yaitu:

"Segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berlanjut".

    Maksudnya adalah segala kegiatan yang dilakukan dalam proses pembangunan yang memiliki nilai manfaat bagi masyarakat luas. Misalnya seperti pembangunan jalan, gedung sekolah, pembuatan jembatan, yang ditujukan untuk memfasilitasikan dan mempermudah kegiatan masyarakat.


3. Apa pendapat Anda mengenai kebijakan pemerintah terkait penghapusan berbagai subsidi pada komoditas strategis secara bertahap dan diserahkan ke mekanisme pasar yang berdampak naiknya harga-harga jika dihubungkan dengan sistem ekonomi yang ada?

    Penghapusan subsidi BBM, listrik, bahkan isunya hingga elpiji mulai menjadi topik pembicaraan beberapa bulan belakangan ini. Seperti yang disampaikan oleh Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla, pemerintah berencana menghapus subsidi beberapa komoditas seperti BBM untuk melakukan penghematan biaya yang akan dilakukan secara bertahap. Dan dikatakan pula bahwa di dua tahun ke depan subsidi untuk beberapa komoditi seperti BBM tidak akan ada lagi. Selain penghapusan subsidi, upaya penghematan juga dilakukan dengan cara memangkas biaya pengeluaran rutin pemerintah yang terlampau tinggi.

      Walaupun terdengar baik, namun penghapusan subsidi ini sebenarnya tidak sesuai dengan UUD ’45 Pasal 33 ayat 2 yang berbunyi “Cabang-cabang produksi yang penting bagi  negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Disana jelas dicantumkan bahwa peran pemerintah sangatlah diharapkan dalam pengelolaan komoditas-komoditas penting yang beberapa diantaranya adalah BBM, listrik, dan elpiji. Dan jika pemerintah menghapuskan subsidi untuk komoditas-komoditas tersebut lalu menyerahkannya kepada mekanisme pasar, itu berarti terjadi pelencengan praktik perekonomian di Indonesia.

    Indonesia menganut sistem ekonomi kerakyatan yang praktiknya telah terangkum jelas dalam Undang-Undang. Penghapusan subsidi untuk komoditas yang menopang kehidupan banyak orang dan menyerahkannya kepada mekanisme pasar bukanlah cerminan dari sistem ekonomi kerakyatan yang dianut Indonesia, melainkan cerminan dari sistem ekonomi liberalis. Sudah sangat jelas, jika kita ingin menghubungkan kasus ini dengan sistem ekonomi yang ada bahwa seolah-olah pemerintah ingin ‘lepas tangan’ dari komoditas ini dan menyerahkan segala mekanismenya pada pasar. Biar pasar yang menentukan semuanya. Campur tangan pemerintah setelah dua tahun ke depan tidak akan lagi sehingga saat harga minyak dunia sedang mengalami kenaikan yang akan berimbas pada naiknya harga-harga, rakyat tidak akan bisa mengeluh kecuali hanya bisa berdoa agar harga minyak dunia stabil kembali.

     Jadi kesimpulannya, penghapusan subsidi untuk beberapa komoditas strategis seperti BBM, listrik, dan elpiji merupakan ciri atau praktik dari kegiatan perekonomian liberal. Karna saat suatu komoditas sudah ‘dilempar’ ke mekanisme pasar pemerintah tidak akan bisa memiliki campur tangan atas komoditas strategi tersebut. Pemerintah hanya bisa mengawasi, tapi tidak berhak mencampuri urusan perekonomian. Sekali lagi, walaupun kebijakan ini memiliki tujuan bagus, untuk berhemat, namun sebaiknya dipikirkan lebih matang lagi agar nantinya tidak menjadi boomerang bagi pemerintah, jebakan bagi rakyat, dan menjadi lahan pihak swasta asing untuk memonopoli Sumber Daya kita. Selain itu ada baiknya setiap kebijakan yang dibuat pemerintah jangan sampai melenceng dari Pancasila dan UUD ’45. Karna Pancasila dan UUD ’45 adalah jiwa bangsa yang sudah cocok dan pas dengan Bangsa Indonesia sendiri.



4. Berdasarkan soal nomor 3, apakah Anda mendukung atau tidak mendukung dengan kebijakan pemerintah yang menghapuskan subsidi di komoditas strategis tersebut? Apa alasannya?

       Saya mendukung, atas keputusan pemerintah terkait dengan penghapusan subsidi. Namun saya tidak sepenuhnya mendukung semua penghapusan subsidi di berbagai komoditas. Karena ada beberapa subsisdi yang benar - benar dibutuhkan oleh masyarakat menengah ke bawah seperti, penghapusan subsisdi BBM, dan pencabutan subsidi gas elpiji 3kg, Seperti yang kita ketahui bahwa keduanya sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat kita.

   
DAFTAR PUSTAKA


http://www.si-pedia.com/2014/03/bunyi-pasal-33-uud-1945-1-5-dan-pembahasannya.html

http://zalianissa.blogspot.com/2013/11/koperasi-sebagai-soko-guru-perekonomian.html
https://nurulsafura.wordpress.com/tag/self-help-dalam-koperasi/

http://hankam.kompasiana.com/2014/08/06/asas-asas-pembangunan-671660.html

http://economy.okezone.com/read/2015/01/30/19/1099458/cerita-jokowi-soal-penghapusan-subsidi-bbm

http://economy.okezone.com/read/2015/03/23/19/1122824/penghapusan-subsidi-bbm-kebijakan-berbahaya

http://hizbut-tahrir.or.id/2015/02/05/liberalisasi-di-balik-pencabutan-subsidi/

http://www.neraca.co.id/article/49287/harga-bbm-ikuti-pasar-langgar-konstitusi

http://kp-sgmk.blogspot.com/2014/11/pencabutan-subsidi-rakyat-adalah.html?m=1

https://www.facebook.com/notes/hengky-irawan-pahe/ekonomi-kerakyatan-vs-neo-liberalisme/340505399319122?_rdr

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/01/29/013643926/dua.tahun.lagi.pemerintah.hapus.subsidi.bahan.bakar

http://lampost.co/berita/gerindra-dan-pks-tolak-penghapusan-subsidi-bbm-


http://politik.kompasiana.com/2015/04/13/polemik-kebijakan-bbm-bersubsidi-717951.html